Ajukan Kredit Rumah Dengan Cara Mudah Ini

Ajukan Kredit Rumah Dengan Cara Mudah Ini

Bank akan memiliki kriteria tersendiri saat menentukan penerima dan pengguna berbagai macam layanan perbankan yang mereka tawarkan. Setiap kriteria tersebut tentu telah disesuaikan dengan berbagai macam kajian dan ketentuan yang menjadi standar bagi mereka, termasuk dalam menentukan penerima layanan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Saat seseorang berstatus sebagai seorang karyawan, maka kemungkinan untuk mewujudkan mimpi untuk memiliki sebuah rumah ternyata justru lebih mudah untuk didapatkan. Hal ini terjadi karena status seorang karyawan akan lebih baik dan memiliki nilai lebih di mata lembaga finansial. Ada beberapa alasan kenapa bank atau lembaga pembiayaan seperti Bank BTN atau Bank BCA menganggap karyawan memiliki nilai lebih dan pantas untuk menjadi pelanggan KPR. Di artikel ini cermati.com akan membahas alasannya di antaranya:

  1. Menjadikan status sebagai jaminan
Memiliki status sebagai seorang karyawan dan berpenghasilan tetap setiap bulannya dapat menjadi jaminan bagi bank bahwa orang tersebut akan memiliki kemampuan bayar dan melunasi cicilannya dengan lancar setiap bulannya. Bank akan membedakan status tersebut berdasarkan ketetapan yang dikeluarkan oleh perusahaan, yaitu status sebagai karyawan kontrak atau status sebagai karyawan tetap. Dalam hal tersebut sudah dapat dipastikan bahwa bank akan lebih mengutamakan pengajuan dari karyawan yang memiliki status sebagai karyawan tetap dengan alasan bahwa bank akan memiliki jaminan jika karyawan tersebut dapat terus membayar cicilannya selama jangka waktu kredit berjalan karena seorang karyawan tetap akan memiliki penghasilan yang cenderung tetap setiap bulannya. Bukan berarti anda yang berstatus sebagai seorang karyawan kontrak tidak menjadi prioritas bagi mereka, karena saat ini beberapa bank menjajaki permintaan khusus untuk konsumen KPR yang berstatus pekerja yang tidak memiliki pendapatan tetap. Namun dalam hal ini ada beberapa syarat yang wajib dimiliki, seperti: karyawan kontrak tersebut memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) dan mampu memberikan aplikasi kelayakan yang berupa surat referensi dari perusahaan. Dalam kasus seperti ini pihak bank akan melakukan antisipasi untuk menghindari dan melihat bagaimana risiko gagal bayar yang akan ditanggungnya, maka bank akan memberikan review mengenai besaran penghasilan yang didapatkan karyawan tersebut selama satu tahun.
  1. Mudah validasi rasio kredit
Ketika seseorang mengajukan kredit, maka bank akan menilai rasio kemampuan kredit orang tersebut. Pada umumnya rasio yang wajib dipenuhi adalah memiliki kemampuan cicilan bulanan sebesar 30% – 40% dari total penghasilan. Artinya: bila gaji Anda Rp10 juta, rasio cicilan kredit adalah Rp3 juta di luar dari cicilan lain. Bagi anda yang telah berkeluarga, besar rasio kemampuan kredit akan diakumulasikan dari penghasilan suami dan istri. Sedangkan bagi seseorang yang memiliki status sebagai seorang karyawan, maka bank akan melakukan validasi ulang terhadap penghasilan bulanan melalui slip gaji dan riwayat rekening koran yang dimiliki olehnya. Bank juga akan menghitung Debt Burden Ratio (DBR). Rasio ini akan menghitung seluruh cicilan terhadap pendapatan bersih, atau Take Home Pay (THP) seseorang. Pada umumnya persentase DBR ini adalah sebesar 30 % - 40% dari THP. Namun hal ini bisa saja berbeda-beda dan tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
  1. Miliki program kesejahteraan
Perlu untuk selalu diingat bahwa KPR selalu memerlukan uang muka / Down Payment (DP) yang pada dasarnya sering menjadi penghambat bagi seseorang untuk memilki rumah. Besarkan peraturan yang berlaku, maka pemberi kredit akan memberikan kredit maksimal 70 persen dari nilai properti yang ingin dibeli. Sedangkan di dalam produk Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KPRS) hal tersebut bisa mencapai hingga 80%. Dalam hal ini pulalah karyawan memiliki kelebihan bila dibandingkan dengan pekerja lainnya karena karyawan memiliki banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyiapkan uang muka tersebut. Salah satunya adalah dengan mulai menabung, program bantuan uang muka, ambil pinjaman uang muka, atau melakukan pinjaman dalam bentuk lainnya. Beberapa perusahaan besar biasanya secara khusus telah memiliki program kesejahteraan karyawan dalam memiliki rumah yang bekerja sama dengan bank. Dalam program itu, biasanya perusahaan akan memberikan subsidi, dalam bentuk cicilan bunga maupun pokok pinjaman KPR atas nama karyawannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: